Disunnatkan tidak memotong kuku dan membuang rambut mulai 1 Zulhijjah
sehinggalah selesai melaksanakan ibadah korban . Ini khusus kepada
orang yang hendak melaksanakan ibadah korban sahaja.Sebagaimana sabda
Nabi s.a.w. yang bermaksud,” Apabila masuk 10 haribulan Zulhijjah,
sedangkan salah seorang dari kamu mahu berkorban, maka janganlah
membuang sesuatu anggota rambut dan kulit (atau kukunya).”Hadith riwayat
Muslim.
Bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah korban, dia tidak boleh
menggunting rambut dan memotong kukunya mulai tarikh 1 Zulhijjah
sehingga dia melaksanakan ibadah korban tersebut.
Sabda Nabi SAW: Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Zulhijjah dan salah seorang antara kamu semua ingin menyembelih korban, janganlah memotong rambut dan kukunya walau sedikit. (riwayat Muslim di dalam Sahihnya, no:1977).
Sabda Nabi SAW: Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Zulhijjah dan salah seorang antara kamu semua ingin menyembelih korban, janganlah memotong rambut dan kukunya walau sedikit. (riwayat Muslim di dalam Sahihnya, no:1977).
Larangan memotong rambut ini termasuk juga mencabut mahupun mencukur
atau apa-apa cara yang boleh menghilangkan segala jenis rambut dan bulu
di badan.Menurut Imam al-Nawawi r.a: “Yang dimaksudkan dengan larangan
memotong kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan
memotong,menghilangkan rambut baik sama ada mencukur, memendek,
mencabut, membakar,bahagain anggota badan yang lain”. (Rujuk Kitab Syarh
Muslim karya Imam al-Nawawi, jil. 13, ms. 138-139.
Dinukil dari kitab Ahkaam al-’Iedain fis Sunnah al-Muthaharah karya
Syeikh ‘Ali bin Hassan al-Halabi al-Atsari, Pustaka Imam asy-Syafie,
Jakarta (2005), ms. 98).Bagi mereka yang sengaja atau tidak sengaja
memotong kuku ataupun rambut sebelum melaksanakan ibadah korban, memadai
dia memohon keampunan kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Dia tidak
dikenakan fidyah (tebusan atau denda).
(Sumber:Islam Grid)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu’anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk
dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh
rambut dan kulitnya sedikitpun [Hadits Riwayat Muslim]
Hadits di atas tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no
1977), tapi sebagaimana dijelaskan Imam Syaukani, hadits itu juga
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no 2791), dan Imam an-Nasa’i
(Juz VII/hal. 211). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn
Hazm, 2000], hal. 1008). Menurut Imam Suyuthi, hadits semakna juga
diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir,
I/25).
Pendapat para ulama tentang larangan memotong rambut dan kuku adalah sebagai berikut :
Imam Syafi’i : jika memasuki sepuluh hari pertama bulan
Dzulhijjah, maka barangsiapa yang bermaksud untuk menyembelih kurban,
disunnahkan baginya untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya
hingga dia selesai menyembelih kurban. Menurut Imam Syafi’i dan para
pengikutnya, memotong kuku dan mencukur rambut hukumnya makruh tanzih,
bukan haram.
Imam Abu Hanifah berkata ; hal itu [mencukur rambut dan memotong
kuku] adalah mubah, tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan.
Pendapat Imam Malik ada tiga riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya
tidak makruh, dalam riwayat kedua, hukumnya makruh, dan dalam riwayat
ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban sunnah (Imam Syaukani,
Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi Al-‘Asyari Man Araada
al-Tadh-hiyyah).
Adapun Imam Ahmad mengharamkan perbuatan tersebut.”
Imam Syaukani juga menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam
masalah tersebut dalam kitabnya Nailul Authar. Imam Syaukani
meriwayatkan, bahwa menurut Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq,
Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah, larangan
mencukur rambut dan memotong kuku dalam hadits tersebut adalah dalam
arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1008;
Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban).
Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam mengenai masalah ini
berkata,”Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah
pengharaman.” (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit
tahrim).
Hadits lain yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa
Ziyad bin Abu Sufyan pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah
Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa membawa hadyu, maka haram atasnya
apa-apa yang haram atas orang yang sedang haji, hingga dia menyembelih
hadyu-nya.” Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan seperti yang diucapkan Ibnu
Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik Rasulullah SAW dengan
tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu dengan tangan
beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu Bakar],
maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh
Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya.” (HR Bukhari dan
Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam
Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam ash-Shan’ani,
Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Wallahu ‘alam
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin tentang masalah ini :
Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang
di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan
kulitnya sedikitpun [Hadits Riwayat Muslim]
Nas ini menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku
adalah orang yang hendak berkurban, baik kurban itu atas nama dirinya
atau untuk kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang
tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua
orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut
atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu
bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan
kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyikat
rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya gugur
karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyikat rambut
atau janggutnya lalu gugur karenanya.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama
untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan
kukunya pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi
sebelum berniat.
Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban
sekalipun ia telah memotong rambut atau kukunya secara sengaja. Dan juga
jangan tidak berkurban karena alasan tidak menahan diri untuk tidak
memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasaan setiap hari atau
setiap minggu atau setiap dua minggu sekali. Namun jika mampu menahan
diri untuk tidak memotong rambut atau kuku, maka ia wajib tidak
memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat
itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam
beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban ipada tempat penyembelihannya [Al-Baqarah : 196]
Wallahu a’lam
Lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang berkurban tapi pada 10 hari Dzulhijjah memotong kuku maupun rambut ataupun janggutnya?
Tentang masalah ini terdapat fatwa lajnah da’imah lil buhut al ilmiah wal ifta
Bahwa qurbannya sah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kedua
orang tuanya. Qurbannya tidak batal karena ia mencukur janggut atau
memotong kuku selama 10 hari pertama Dzul Hijjah. Namun, ia telah
melakukan perbuatan yang jelek karena telah memotong kuku pada hari-hari
tersebut. Ia terjerumus ke dalam perkara mungkar karena suka mencukur
janggut dan lebih besar kemungkarannya jika itu dilakukan pada 10 hari
pertama Dzul Hijjah.
http://fitrahislami.wordpress.com/category/fiqh/