Bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah korban, dia tidak boleh 
menggunting rambut dan memotong kukunya mulai tarikh 1 Zulhijjah 
sehingga dia melaksanakan ibadah korban tersebut.
Sabda Nabi SAW: Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Zulhijjah dan salah seorang antara kamu semua ingin menyembelih korban, janganlah memotong rambut dan kukunya walau sedikit. (riwayat Muslim di dalam Sahihnya, no:1977).
Sabda Nabi SAW: Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Zulhijjah dan salah seorang antara kamu semua ingin menyembelih korban, janganlah memotong rambut dan kukunya walau sedikit. (riwayat Muslim di dalam Sahihnya, no:1977).
Larangan memotong rambut ini termasuk juga mencabut mahupun mencukur 
atau apa-apa cara yang boleh menghilangkan segala jenis rambut dan bulu 
di badan.Menurut Imam al-Nawawi r.a: “Yang dimaksudkan dengan larangan 
memotong kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan 
memotong,menghilangkan rambut baik sama ada mencukur, memendek, 
mencabut, membakar,bahagain anggota badan yang lain”. (Rujuk Kitab Syarh
 Muslim karya Imam al-Nawawi, jil. 13, ms. 138-139.
Dinukil dari kitab Ahkaam al-’Iedain fis Sunnah al-Muthaharah karya 
Syeikh ‘Ali bin Hassan al-Halabi al-Atsari, Pustaka Imam asy-Syafie, 
Jakarta (2005), ms. 98).Bagi mereka yang sengaja atau tidak sengaja 
memotong kuku ataupun rambut sebelum melaksanakan ibadah korban, memadai
 dia memohon keampunan kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Dia tidak
 dikenakan fidyah (tebusan atau denda).
(Sumber:Islam Grid)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu’anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk 
dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh 
rambut dan kulitnya sedikitpun [Hadits Riwayat Muslim]
Hadits di atas tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no 
1977), tapi sebagaimana dijelaskan Imam Syaukani, hadits itu juga 
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no 2791), dan Imam an-Nasa’i 
(Juz VII/hal. 211). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn 
Hazm, 2000], hal. 1008). Menurut Imam Suyuthi, hadits semakna juga 
diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, 
I/25).
Pendapat para ulama tentang larangan memotong rambut dan kuku adalah sebagai berikut : 
Imam Syafi’i : jika memasuki sepuluh hari pertama bulan 
Dzulhijjah, maka barangsiapa yang bermaksud untuk menyembelih kurban, 
disunnahkan baginya untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya 
hingga dia selesai menyembelih kurban. Menurut Imam Syafi’i dan para 
pengikutnya, memotong kuku dan mencukur rambut hukumnya makruh tanzih, 
bukan haram. 
Imam Abu Hanifah berkata ; hal itu [mencukur rambut dan memotong 
kuku] adalah mubah, tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan.
Pendapat Imam Malik ada tiga riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya 
tidak makruh, dalam riwayat kedua, hukumnya makruh, dan dalam riwayat 
ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban sunnah (Imam Syaukani, 
Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi Al-‘Asyari Man Araada 
al-Tadh-hiyyah).
Adapun Imam Ahmad mengharamkan perbuatan tersebut.”
Imam Syaukani juga menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam 
masalah tersebut dalam kitabnya Nailul Authar. Imam Syaukani 
meriwayatkan, bahwa menurut Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, 
Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah, larangan 
mencukur rambut dan memotong kuku dalam hadits tersebut adalah dalam 
arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1008; 
Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban).
Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam mengenai masalah ini 
berkata,”Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah 
pengharaman.” (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit 
tahrim).
Hadits lain yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa 
Ziyad bin Abu Sufyan pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah
 Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa membawa hadyu, maka haram atasnya 
apa-apa yang haram atas orang yang sedang haji, hingga dia menyembelih 
hadyu-nya.” Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan seperti yang diucapkan Ibnu 
Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik Rasulullah SAW dengan 
tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu dengan tangan 
beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu Bakar],
 maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh 
Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya.” (HR Bukhari dan 
Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam
 Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam ash-Shan’ani, 
Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Wallahu ‘alam
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin tentang masalah ini : 
Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang 
di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan 
kulitnya sedikitpun [Hadits Riwayat Muslim]
Nas ini menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku 
adalah orang yang hendak berkurban, baik kurban itu atas nama dirinya 
atau untuk kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang 
tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua 
orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut
 atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu 
bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan 
kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyikat 
rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya gugur 
karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyikat rambut 
atau janggutnya lalu gugur karenanya.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama 
untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan 
kukunya pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi 
sebelum berniat.
Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban 
sekalipun ia telah memotong rambut atau kukunya secara sengaja. Dan juga
 jangan tidak berkurban karena alasan tidak menahan diri untuk tidak 
memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasaan setiap hari atau 
setiap minggu atau setiap dua minggu sekali. Namun jika mampu menahan 
diri untuk tidak memotong rambut atau kuku, maka ia wajib tidak 
memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat 
itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam 
beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban ipada tempat penyembelihannya [Al-Baqarah : 196]
Wallahu a’lam
Lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang berkurban tapi pada 10 hari Dzulhijjah memotong kuku maupun rambut ataupun janggutnya?
Tentang masalah ini terdapat fatwa lajnah da’imah lil buhut al ilmiah wal ifta
Bahwa qurbannya sah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kedua 
orang tuanya. Qurbannya tidak batal karena ia mencukur janggut atau 
memotong kuku selama 10 hari pertama Dzul Hijjah. Namun, ia telah 
melakukan perbuatan yang jelek karena telah memotong kuku pada hari-hari
 tersebut. Ia terjerumus ke dalam perkara mungkar karena suka mencukur 
janggut dan lebih besar kemungkarannya jika itu dilakukan pada 10 hari 
pertama Dzul Hijjah.
http://fitrahislami.wordpress.com/category/fiqh/ 
 
.jpg)
.jpg)
























































