" tiada paksaan dalam (menganut agama Islam), sesungguhnya telah jelas (perbezaan) antara jalan yang benar dan jalan yang sesat"
-(Al Baqarah: 256)

Isnin, 28 Mei 2012

memindahkan organ tubuh orang nonmuslim kepada orang muslim


Adapun memindahkan  organ  tubuh  orang  nonmuslim  kepada
orang  muslim  tidak  terlarang,  karena organ tubuh manusia
tidak diidentifikasi sebagai  Islam  atau  kafir,  ia  hanya
merupakan  alat  bagi  manusia  yang  dipergunakannya sesuai
dengan akidah dan pandangan hidupnya.  Apabila  suatu  organ
tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka
ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi  alat
baginya  untuk  menjalankan  misi hidupnya, sebagaimana yang
diperintahkan Allah Ta'ala. Hal ini sama dengan orang muslim
yang  mengambil  senjata  orang  kafir  dan mempergunakannya
untuk berperang fi sabilillah.
 


Bahkan kami katakan bahwa organ-organ di dalam  tubuh  orang
kafir  itu adalah muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah),
selalu bertasbih  dan  bersujud  kepada  Allah  SWT,  sesuai
dengan  pemahaman yang ditangkap dari Al-Qur'an bahwa segala
sesuatu  yang  ada  di  langit  dan  di  bumi  itu  bersujud
menyucikan Allah Ta'ala, hanya saja kita tidak mengerti cara
mereka bertasbih.
 
Kalau begitu, maka yang benar adalah  bahwa  kekafiran  atau
keislaman   seseorang   tidak   berpengaruh  terhadap  organ
tubuhnya termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri,  yang
oleh  Al-Qur'an  ada  yang diklasifikasikan sehat dan sakit,
iman dan ragu, mati dan hidup. Padahal yang dimaksud  disini
bukanlah  organ  yang  dapat diraba (ditangkap dengan indra)
yang  termasuk  bidang  garap  dokter  spesialis  dan   ahli
anatomi,  sebab  yang demikian itu tidak berbeda antara yang
beriman dan yang kafir, serta  antara  yang  taat  dan  yang
bermaksiat.  Tetapi  yang  dimaksud  dengannya  adalah makna
ruhiyahnya yang dengannyalah manusia merasa,  berpikir,  dan
memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:
 
     "... lalu mereka mempunysi hati yang dengan itu
     mereka dapat memahami ..." (al-Hajj: 46)
     
     "... mereka mempunyai hati, tetapi tidak
     dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah)
     ..." (al-A'raf: 179)
 
Dan firman Allah:
 
     "... sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis
     ..." (at-Taubah: 28)
 
Kata najis dalam ayat tersebut  bukanlah  dimaksudkan  untuk
najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis
maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).
 
Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang  muslim
untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.
 
Dr. Yusuf Qardhawi ; Fatwa masa kini 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan