" tiada paksaan dalam (menganut agama Islam), sesungguhnya telah jelas (perbezaan) antara jalan yang benar dan jalan yang sesat"
-(Al Baqarah: 256)

Jumaat, 1 Jun 2012

ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA

Barangsiapa yang meninggal dalam  keadaan  bertauhid,  yaitu sebelum  menghembuskan  nafasnya  yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya. Orang  tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama  orang yang  masuk  pertama),  karena dia diazab terlebih dahulu di neraka  disebabkan   kemaksiatan   dan   dosa-dosanya   yang dikerjakan,  yang  belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih ada   sebutir   iman.   Adapun   dalil-dalilnya  sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari  dan  Shahih  Muslim, yaitu:

Dari  Abu  Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengucapkan, 'Laa ilaaha  illallaah,' kemudian meninggal, maka pasti masuk surga."

Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, "Akan keluar dari  neraka  bagi  orang  yang  mengucapkan,  'Laa   ilaaha illallaah,'  walaupun  hanya  sebesar  satu  butir  iman  di hatinya."

Dari Abu Dzar pula, dia  telah  berkata  bahwa  sesungguhnya Nabi  saw  telah  bersabda,  "Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang   meninggal   diantara   umatmu   dalam  keadaan  tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia  berbuat  zina dan mencuri." Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.

Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk  masuk surga dan terlindung dari neraka bagi  yang mengucapkannya (mengucap Laa  ilaaha  illallaah).  Maksudnya ialah,  meskipun  dia  banyak  berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.

Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka  ialah  tidak selama-lamanya  di  dalam  neraka,  tetapi  diazab  terlebih dahulu karena perbuatan maksiatnya.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Tiada ulasan:

Catat Ulasan