Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang
dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam
hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya."
(Riwayat Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan
dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang
Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar
badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama membuatnya
tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama
mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan
dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan
menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan
jarum pada badan orang yang ditatoo itu.Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo
ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan
memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena
itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan
perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir. Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan
lebih berhak mendapat laknat. Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu
menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah
melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di
sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara
perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian,
tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan
sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya
giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui
orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang
samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang
sebenarnya.
Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka
kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan
seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan
badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis,
sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang
mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk
mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini
termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di
dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan
Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat
demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal
yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan
inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang
kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena
ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara
perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu
dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat
selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang
bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak
menjadikan agama buat kita ini dengan penuh
kesukaran.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas,
yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang
menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di
atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang
tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut
semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang
dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan
untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam,
maka sedikitpun tidak ada halangan.
Wallahu a'lam!
Dr Yusof Al Qardhawi ;halal dan haram dalam Islam
Tiada ulasan:
Catat Ulasan